Sejarah Desa

 

Pentingnya memahami kondisi Desa Buwun Sejati untuk mengetahui kaitannya dengan perencanaan dengan pendukung dan permasalahan yang ada memberikan arti penting keputusan pembangunan sebagai langkah pendayagunaan serta penyelesaian masalah yang timbul di masyarakat. 

Desa Buwun Sejati merupakan bagian wilayah dari Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat Provinsi NTB. Desa Buwun Sejati pada awalnya merupakan pemekaran dari Desa Sesaot. Adapun kronologis terbentuknya Desa Buwun Sejati adalah sebagai berikut :

        • Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor 70/24/BPMPD/2011 Tanggal 2 Pebruari 2011 tentang Pembentukan Desa Persiapan Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
        • Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor. 81/35/BPMPD /2011 tanggal 2 Februari 2011 tentang Penunjukan Penjabat Kepala Desa Persiapan Buwun Sejati Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat
        • Keluarnya Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 8 Tahun 2011  tanggal 04 Nopember 2011 tentang Penetapan Desa Persiapan Menjadi Desa di Kabupaten Lombok Barat.

Desa Buwun Sejati terdiri dari 5 dusun meliputi Dusun Aik Nyet, Dusun Ngis, Dusun Batu Asak, Dusun Karang Mejeti dan Dusun Pembuwun. Dengan batas-batas desa pada saat itu adalah sebagai berikut :

  • Sebelah Utara     : Hutan Negara
  • Sebelah Selatan : Desa Sesaot dan Desa Suranadi
  • Sebelah Timur     : Desa Sesaot
  • Sebelah Barat     : Desa Batu mekar

Adapun Kepala Desa yang pernah menjabat hingga yang menjabat sekarang adalah sebagi berikut :

    • Periode Tahun  (Desa Persiapan Buwun Sejati) di jabat oleh PJS Bambang Kurdi Sartono.
    • Periode Tahun 2012 - 2019 (Desa definitif) di jabat oleh Bambang Kurdi Sartono.
    • Periode Tahun 2019 Sampai dengan Sekarang  di jabat oleh Bapak Muhidin, S.Ag.